VakNus MoU
Mudah-mudahan polemiknya segera berakhir. Masing-masing pihak beroleh kesepakatan yang memenangkan. Dan masyarakat dapat tercerahkan kembali. Juga menjadi sehat, baik jasmani maupun rohani.
Polemik panjang antara BPOM dengan tim Vaksin Nusantara (VakNus) yang dinakhodai mantan Menkes Terawan Agus Putranto akhirnya menemui titik temu yang menenangkan kedua pihak. VakNus diperbolehkan untuk memulai penelitiannya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. MoU yang melibatkan TNI-AD, tim VakNus, Kementerian Kesehatan dan BPOM itu dihadiri unsur pimpinan tertinggi masing-masing pihak, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi dan Kepala BPOM Penny K Lukito.
Dalam MoU yang diteken pada tanggal 19 April 2021 ini terdapat beberapa perubahan mendasar, yaitu penamaan vaksin ini tidak lagi menggunakan istilah vaksin tetapi berubah menjadi penelitian berbasis pelayanan bertajuk “Penelitian Berbasis Pelayanan Menggunakan Sel Dendritik untuk Meningkatkan Imunitas Terhadap Virus SARS-CoV-2”.
MoU antara TNI-AD, Kementerian Kesehatan dan BPOM terkait VakNus
Menurut Kasad Jenderal Andi Perkasa, penelitian ini bukan merupakan lanjutan dari penelitian terdahulu yang berpusat di RS Kariyadi, Semarang. Bukan merupakan uji klinis fase dua sebagaimana sempat diucapkan oleh beberapa anggota Komisi IX DPR-RI. Penelitian ini juga tidak ada hubungannya lagi dengan vaksin nusantara. Ini murni penelitian tersendiri dan baru berbasis sel dendritik untuk meningkatkan imunitas tubuh (immunotherapy). Tidak diperlukan izin edar dari BPOM dan merupakan otonomi pasien.
Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa
“Penelitian ini bukan lanjutan dari penelitian sebelumnya di RS Kariyadi, Semarang, Oleh karena ini bukan vaksin tetapi penelitian berbasis pelayanan memakai sel dendritik untuk meningkatkan imunitas terhadap virus SARS-CoV-2, maka tidak diperlukan izin edar dari BPOM. Penelitian ini juga tidak bersifat komersial, akan tetapi autologus. Artinya, hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri secara otonom,” ujar Kasad Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi persnya di Mabes TNI-AD.
Perubahan berikutnya adalah bahwa saat ini BPOM hanya bertugas untuk memberikan pengarahan penelitian yang sesuai dengan kaidah saintifik. Pun begitu dengan pengawasan dan penelitian penelitian ini sepenuhnya berada di Kementerian Kesehatan, tidak lagi di BPOM.
“Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak lagi bertugas mengawasi penelitian berbasis pelayanan sel dendritik ini. Hal ini merupakan wewenang Kementerian Kesehatan. Terkait penelitian, BPOM berperan memberikan masukan dan arahan terkait penelitian yang sesuai dengan kaidah saintifik,” ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito.
Kepala BPOM Penny K Lukito
Mudah-mudahan saja polemik ini benar-benar berakhir. Dan situasi bisa segera kondusif. BPOM bisa fokus dalam pengawasan obat dan makanan yang beredar dan hendak beredar. Sebaliknya, tim VakNus—kalau masih bisa disebut begitu—bisa melanjutkan penelitan berbasis pelayanan sel dendritik itu sesuai dengan isi MoU yang disepakati.
Dalam dunia obat dan makanan segala sesuatunya mesti dijalankan berbasis ilmiah/saintifik. Dan untuk itu sudah ada ketentuan yang disepakati secara global. Namun, kebenaran dalam dunia ilmiah itu tidaklah tunggal. Sudah cukup banyak kisah yang membuktikannya. Selalu terbuka jalan lain untuk mencapai kebenaran itu.
Ibarat adagium terkenal itu “ada banyak jalan ke Roma”, kiranya apa yang dilakukan tim sel dendritik RSPAD Gatot Subroto ini bisa memberikan faedah bagi seluruh masyarakat, terlepas berbagai kontroversi yang melingkupinya. Ini adalah tugas tim tersebut untuk memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat sebagai calon relawan dan pemakai layanan penelitian itu nantinya.